SOP akademik mengatur tata laksana proses akademik di Prodi TPI — dari pengisian KRS, perkuliahan, ujian, magang, hingga skripsi. Mengacu Peraturan Standar Suasana Akademik No. 013/Stpkm/Ppm-Sop/April/2018.
Berikut kategori SOP yang berlaku di Prodi TPI. Versi lengkap setiap SOP tersedia di Pusat Penjaminan Mutu (PPM) dan Bagian Akademik STPK Matauli.
Prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) tiap semester, heregistrasi ulang mahasiswa aktif, dan validasi mata kuliah oleh dosen Pembimbing Akademik (PA).
Standar pelaksanaan perkuliahan teori dan praktik, termasuk RPS, presensi mahasiswa, presensi dosen, evaluasi pertemuan, dan kewajiban 14-16 pertemuan per semester.
Prosedur pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester: jadwal, persyaratan, tata tertib peserta, tata tertib pengawas, dan input nilai akhir.
Prosedur magang industri 4 SKS di semester VI: persyaratan, pengajuan ke industri mitra, pembimbingan, monitoring, laporan, dan penilaian akhir.
Prosedur KKN 4 SKS di semester VII: pendaftaran, pembekalan, pembentukan kelompok, dosen pembimbing lapangan (DPL), pelaksanaan, laporan, dan penilaian akhir.
Prosedur penyusunan dan ujian seminar (1 SKS) serta skripsi (5 SKS): pengajuan judul, dosen pembimbing, ujian proposal, pelaksanaan riset, ujian hasil, dan ujian sidang.
Prosedur konversi 20 SKS pembelajaran di luar prodi: magang MBKM, KKN tematik, pertukaran pelajar, kewirausahaan, asistensi mengajar, dan riset terapan.
Prosedur layanan transkrip nilai, surat keterangan aktif, ijazah, surat rekomendasi, surat keterangan lulus, dan layanan administrasi akademik lainnya.
Prosedur penjaminan mutu pembelajaran, audit mutu internal (AMI), evaluasi kepuasan mahasiswa, dan tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
Seluruh SOP akademik Prodi TPI mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan internal STPK Matauli:
Dokumen SOP lengkap dengan flowchart, formulir, dan tata laksana tersedia di Pusat Penjaminan Mutu (PPM) STPK Matauli, di bawah koordinasi Kurniawan Fazri, S.Pi., M.Si (Kepala Divisi SPM, Akreditasi, ISK, OBE). Hubungi (0631) 371677 untuk akses.